Tok, Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah
Zulkifli Fahmi
Senin, 8 Juli 2024 11:57:00
Murianews, Bandung – Kasus Vina Cirebon memasuki babak baru. Penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus itu dinyatakan tidak sah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Diketahui, Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka padanya. Dalam sidang pembacaan putusan itu, hakim menyatakan penetapan tersangka pada Pegi Setiawan tak sah.
’’Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,’’ kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung dikutip dari Antara, Senin (8/7/2024).
Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
’’Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,’’ kata dia.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan Pegi Setiawan, maka pihak Polda Jabar diminta untuk membebaskan dan memulihkan nama baiknya.
’’Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,’’ kata dia.
Sebagai informasi, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Permohonan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Sidang gugatan pra peradilan dimulai pada Senin (1/7/2024) dengan penyampaian gugatan dari pemohon atau kubu Pegi. Sehari setelahnya, giliran Polda Jabar menjawab gugatan itu.
Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).
Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.
Murianews, Bandung – Kasus Vina Cirebon memasuki babak baru. Penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus itu dinyatakan tidak sah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Diketahui, Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka padanya. Dalam sidang pembacaan putusan itu, hakim menyatakan penetapan tersangka pada Pegi Setiawan tak sah.
’’Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,’’ kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung dikutip dari Antara, Senin (8/7/2024).
Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
’’Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,’’ kata dia.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan Pegi Setiawan, maka pihak Polda Jabar diminta untuk membebaskan dan memulihkan nama baiknya.
’’Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,’’ kata dia.
Sebagai informasi, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Permohonan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Sidang gugatan pra peradilan dimulai pada Senin (1/7/2024) dengan penyampaian gugatan dari pemohon atau kubu Pegi. Sehari setelahnya, giliran Polda Jabar menjawab gugatan itu.
Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).
Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.