Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong masih berlanjut. Terbaru Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan akan memberikan atensi khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Ia menjelaskan, atensi khusus tersebut meminta JPU untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas.

Atensi itu, lanjutnya untuk menindaklanjuti permohonan tim kuasa hukum tersangka yang datang langsung ke Kejagung.

”Permohonan pengacara akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi, perhatian. Baik peneliti maupun JPU-nya ada di Jawa Barat. Jadi, ini menjadi atensi kami supaya jaksa di daerah nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya,” kata Harli.

Tim pengacara Pegi Setiawan yang dipimpin oleh Mayor TNI Purn. Marwan Iswandi mendatangi Kejagung dalam rangka menyampaikan surat terkait dengan pengawasan penelitian berkas perkara pidana atas nama kliennya yang akan dilimpahkan oleh kepolisian hari ini, Kamis (20/6).

Menurut Harli, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneruskannya kepada jajaran Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung terkait dengan permohonannya agar jaksa yang menangani kasus ini supaya cermat dan profesional ketika meneliti perkara.

Seperti apa kecermatan yang dilakukan? Harli belum menyampaikan secara detail karena berkas perkara baru akan dilimpahkan esok hari.

”Maka, kami merespons kepada kuasa hukum, kami sepandangan dengan itu, tentu harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara nantinya. Terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Marwan Iswandi menjelaskan alasannya datang ke Kejaksaan Agung untuk meminta atensi dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Namun, kedatangan pihaknya diterima oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Meski demikian, kata dia, pihak Kejaksaan Agung cukup responsif dengan permohonan yang mereka ajukan.

Adapun permohonan yang dimintakan, yakni apabila berkas perkara Pegi Setiawan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, jaksa dapat meneliti kasus secara cermat.

”Jangan sampai terulang lagi seperti 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) merespons sekali,” tandasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler