Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Ini Kata Kapolri
Dani Agus
Senin, 8 Juli 2024 23:54:00
Murianews, Bandung – Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru. Ini menyusul bebasnya Pegi Setiawan yang sebelumnya sempat ditetapkan jadi salah satu tersangka.
Melansir Antara, Pegi Setiawan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat usai gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pegi Setiawan tampak keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat pada pukul 21.39 WIB bersama keluarga dan ke-22 kuasa hukumnya.
”Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya,” kata dia, Senin (8/7/2024).
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta netizen Indonesia yang telah mendukung dirinya.
”Allah mengabulkan doa-doa saya dan saya ucapkan terima kasih banyak tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata dan bahagia. Semoga takdir kebenaran ini bisa terungkap semua,” kata dia.
Setelah bebas, Pegi mengaku akan pulang, beristirahat, dan kembali melanjutkan pekerjaannya sebagai kuli bangunan.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Jenderal Sigit mengatakan, pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut.
”Ya tentunya kan kita harus menghormati putusan pengadilan, saya kira tadi juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui kabid humasnya,” kata Jenderal Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, dilansir dari Detik.com, Senin (8/7/2024).
Jenderal Sigit menerangkan, saat ini pihaknya tengah menunggu salinan resmi putusan yang menggugurkan status Pegi sebagai tersangka itu. Jenderal Sigit akan segera menindaklanjuti setelah mendalami isi putusan.
”Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan tembusan dari putusan tersebut supaya bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.



