Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Distribusi Tambang untuk Ormas
Cholis Anwar
Selasa, 23 Juli 2024 12:05:00
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Perpres tersebut ditandatangani pada Senin (22/7/2024) dan mengatur mengenai izin tambang untuk organisasi masyarakat atau ormas keagamaan.
Perpres ini mencakup ketentuan distribusi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada kelompok masyarakat yang tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).
”Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi petikan pasal tersebut dikutip dari Antara, Selasa (23/7/2024).
Ormas yang dimaksud harus memenuhi kriteria izin usaha dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi dengan tujuan pemberdayaan ekonomi anggota serta kesejahteraan masyarakat.
Penawaran WIUPK ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara diberlakukan.
Perpres tersebut juga mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan, Perpres ini bertujuan untuk menata penggunaan dan pemanfaatan lahan guna pemerataan investasi.
Selain itu, perpres ini juga mengatur penataan perizinan usaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan UMKM.
”Pendistribusian IUP berskala besar akan dilakukan melalui proses tender sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun teknisnya berada di Kementerian ESDM,” kata Bahlil.



