Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online. Jumlah transaksi mereka pun mencapai 2,1 juta dan nilai total Rp 282 miliar.

”Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online,” kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat dikutip dari Antara, Jumat (26/7/2024).

Selain itu, Ivan juga menyebutkan sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp 3 miliar. Sedangkan 4.514 anak usia 11-16 tahun tercatat melakukan 45 ribu transaksi judi online dengan total nilai Rp 7,9 miliar.

”Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia,” tambah Ivan Yustiavandana.

Secara keseluruhan, terdapat 197.054 anak berusia kurang dari 11 hingga 19 tahun yang melakukan deposit judi online dengan nilai total Rp 293,4 miliar dan jumlah transaksi mencapai 2,2 juta.

Ivan menegaskan, permasalahan ini harus ditangani bersama. Untuk itu, PPATK bersama KPAI telah menandatangani nota kesepahaman sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi dalam melindungi anak dari kejahatan pencucian uang yang melibatkan mereka.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat.

”Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan mencegah manipulasi untuk keuntungan finansial,” ujar Ai Maryati.

Komentar