Korupsi Dana Hibah di Jatim, KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri
Cholis Anwar
Selasa, 30 Juli 2024 20:49:00
Murianews, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 21 orang terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.
Hal ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
”Pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Tessa dikutip dari Antara.
Tessa menjelaskan, dari 21 orang yang dicegah, terdapat enam penyelenggara negara, yakni enam anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial KUS, AI, AS, MAH, anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial FA, dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial JJ.
Selain itu, 15 orang lainnya adalah pihak swasta berinisial BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RYS, MF, AM, dan MM.
”Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan,” tambahnya.
Pada Jumat (12/7/2024), tim penyidik KPK mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur.
”Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” jelas Tessa.
Tessa menerangkan, penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
”Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
”Menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama enam bulan penjara,” kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).
Selain itu, hakim juga mewajibkan Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar uang pengganti, harta miliknya akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
”Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Suardhita.



