Jokowi Naikkan Insentif Pegawai KPU Sebesar 50 Persen
Cholis Anwar
Rabu, 21 Agustus 2024 13:29:00
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2024 tentang insentif bagi Ketua, Anggota, dan Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 19 Agustus 2024, dan menjadi respons atas beratnya tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
Dalam rapat konsolidasi Pilkada Serentak 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024), Jokowi mengumumkan kenaikan insentif bagi para pegawai KPU.
”Dengan tugas KPU yang berat tersebut, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Kemarin diputuskan kenaikannya 50 persen,” kata Jokowi, dikutip dari Antara, Rabu (21/8/2024).
Perpres 86 Tahun 2024 ini mengatur pemberian insentif bagi penyelenggara Pemilu, termasuk Ketua dan Anggota KPU Pusat, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.
Insentif juga diberikan kepada pegawai non-ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, yang akan ditetapkan oleh Ketua KPU setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Perpres tersebut, besaran insentif yang akan diterima adalah sebagai berikut:
Ketua dan Anggota KPU Pusat
- Ketua: Rp 77.625.000
- Anggota: Rp 67.500.000
Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh
- Ketua: Rp 32.400.000
- Anggota: Rp 27.000.000
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota
- Ketua: Rp 21.600.000
- Anggota: Rp 16.200.000
Pegawai ASN di Lingkungan Sekjen KPU
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon Ia: Rp 58.170.000
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon Ib: Rp 41.390.000
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon IIa: Rp 29.442.000
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon IIb: Rp 23.340.000
- Pejabat Administrator/Eselon IIIa: Rp 17.124.000
- Pejabat Pengawas/Eselon IVa: Rp 10.366.000
- Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional Pertama: Rp 6.638.000
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2024 tentang insentif bagi Ketua, Anggota, dan Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 19 Agustus 2024, dan menjadi respons atas beratnya tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
Dalam rapat konsolidasi Pilkada Serentak 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024), Jokowi mengumumkan kenaikan insentif bagi para pegawai KPU.
”Dengan tugas KPU yang berat tersebut, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Kemarin diputuskan kenaikannya 50 persen,” kata Jokowi, dikutip dari Antara, Rabu (21/8/2024).
Perpres 86 Tahun 2024 ini mengatur pemberian insentif bagi penyelenggara Pemilu, termasuk Ketua dan Anggota KPU Pusat, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.
Insentif juga diberikan kepada pegawai non-ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, yang akan ditetapkan oleh Ketua KPU setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Perpres tersebut, besaran insentif yang akan diterima adalah sebagai berikut:
Ketua dan Anggota KPU Pusat
- Ketua: Rp 77.625.000
- Anggota: Rp 67.500.000
Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh
- Ketua: Rp 32.400.000
- Anggota: Rp 27.000.000
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota
- Ketua: Rp 21.600.000
- Anggota: Rp 16.200.000
Pegawai ASN di Lingkungan Sekjen KPU
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon Ia: Rp 58.170.000
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon Ib: Rp 41.390.000
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon IIa: Rp 29.442.000
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon IIb: Rp 23.340.000
- Pejabat Administrator/Eselon IIIa: Rp 17.124.000
- Pejabat Pengawas/Eselon IVa: Rp 10.366.000
- Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional Pertama: Rp 6.638.000