Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri menegaskan jika pihaknya akan terus mengawal setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) demi menjaga muruah dan martabat lembaga tersebut.

Hal ini disampaikan saat menerima audiensi dari puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, dan guru besar di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

”Saya tadi sudah koordinasi dengan semua tim di MKMK, termasuk juga I Dewa Gede Palguna (Ketua MKMK). Kami siap menerima dan menampung apa yang menjadi komitmen kita pada hari ini,” kata Yuliandri, dikutip dari Antara.

Yuliandri, yang juga mantan Rektor Universitas Andalas menekankan, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, MKMK berkomitmen untuk berada di garis depan dalam mengawal putusan-putusan tersebut.

”Kita tahu bahwa setiap putusan MK adalah keputusan yang bersifat final dan mengikat. Insyaallah, mudah-mudahan kami, MKMK, ada di ranah itu dan siap bersama-sama untuk mengawal,” ujar Yuliandri.

Dalam audiensi tersebut, para aktivis dan guru besar menyampaikan dukungan mereka terhadap MK sebagai lembaga penjaga konstitusi. Mereka menyerahkan karangan bunga dan menyampaikan pernyataan sikap yang nantinya akan diteruskan kepada majelis hakim konstitusi.

”Insyaallah, mudah-mudahan kami siap juga untuk menyampaikan itu kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi, ketua dan juga wakil ketua MK, serta yang mulia semua hakim konstitusi,” kata Yuliandri.

Audiensi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk aktivis dan penyair Goenawan Mohamad, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan istri mendiang Nurcholish Madjid (Cak Nur), Omi Komariah Madjid.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada rapat paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dua isu krusial yang menjadi fokus dalam RUU Pilkada adalah syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan. RUU ini menuai kontroversi karena dianggap tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK, yang telah menjadi sorotan publik.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler