Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah akan segera membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dengan total 1.031.554 formasi yang tersedia.

Rekrutmen ini diperuntukkan bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, formasi ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

”Formasi PPPK ini disiapkan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Anas dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/8/2024).

Pengadaan PPPK tahun 2024 mencakup jabatan pelaksana dan jabatan fungsional. Anas menambahkan, seleksi ini difokuskan pada tenaga non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Pada seleksi PPPK kali ini, pemerintah tidak menerapkan nilai ambang batas atau passing grade. Sebaliknya, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik dari setiap pelamar. Anas menegaskan bahwa setiap instansi, terutama di daerah, harus menyiapkan jabatan yang sesuai bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di lingkungan mereka.

Sebagai bagian dari kebijakan seleksi PPPK 2024, KemenpanRB telah menerbitkan tiga peraturan, yaitu KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

Kemudian KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

Setiap pelamar PPPK diwajibkan memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, pelamar minimal harus memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun. Sementara itu, jenjang ahli muda memerlukan minimal 3 tahun pengalaman kerja.

Namun, syarat ini tidak berlaku bagi Jabatan Fungsional (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan. Selain itu, pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler