Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan setelah keduanya diberhentikan secara sepihak sebagai caleg terpilih untuk DPR RI.

Achmad Ghufron Sirodj, yang merupakan caleg terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jawa Timur, dan Irsyad Yusuf, caleg dari Dapil II Jawa Timur, menggugat Cak Imin karena dianggap melakukan tindakan semena-mena.

Keduanya merasa tidak diperlakukan adil setelah dipecat dan digantikan sebagai calon legislatif terpilih.

Kuasa hukum mereka, Taufik Hidayat menjelaskan, gugatan Achmad Ghufron Sirodj telah teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus.

”Sidang pertama gugatan ini akan digelar pada Rabu dan Kamis pekan depan, 25-26 September 2024,” kata Taufik dikutip dari Antara, Jumat (20/9/2024).

Ia menambahkan, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak melantik kedua caleg tersebut sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.

Sebelumnya, Achmad Ghufron Sirodj menyatakan bahwa dirinya siap menempuh mekanisme internal partai setelah mendengar isu pemecatannya sebagai caleg terpilih. Ia juga menyebutkan hingga saat ini belum menerima surat resmi dari PKB terkait pemberhentian tersebut, meskipun telah beredar kabar bahwa PKB telah menyurati KPU untuk menggantinya.

Ghufron mengaku telah mendatangi Kantor DPP PKB untuk meminta klarifikasi atas isu pergantian tersebut, mengingat banyaknya konstituen di Dapil IV Jawa Timur yang resah dan meminta penjelasan mengenai statusnya sebagai caleg terpilih.

”Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih, dan kejelasan tentang hal ini sangat penting bagi konstituen saya,” ungkapnya.

Komentar

Terpopuler