Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE ini diterbitkan sebagai upaya menangkal maraknya perjudian daring atau Judi Online yang telah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

”Perjudian daring semakin meresahkan dan sudah melibatkan ASN. Kami sudah keluarkan surat edaran untuk mencegah dan menanganinya. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ujar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa perjudian daring tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, serta mendorong perilaku kriminal lainnya.

Fenomena ini telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 mencapai Rp 600 triliun.

Anas juga mengimbau agar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, melakukan kampanye edukasi tentang bahaya perjudian online kepada ASN dan non-ASN. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung diharapkan melakukan pengawasan ketat terhadap pegawai di bawah mereka untuk mendeteksi indikasi keterlibatan dalam judi online.

”Jika ditemukan indikasi perjudian daring, PPK atau atasan langsung dapat memberikan teguran atau peringatan. Bagi ASN yang terlibat, tindakan disipliner akan dijatuhkan, mulai dari hukuman ringan hingga berat, tergantung pada dampak pelanggarannya,” jelas Anas.

Bagi ASN yang terlibat dalam perjudian online dan menyebabkan kerugian bagi negara atau instansi pemerintah, hukuman disiplin berat akan diterapkan. Sementara bagi pegawai yang masih menjadi tersangka, mereka akan menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pegawai yang ditetapkan sebagai terdakwa akan ditindaklanjuti setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam SE tersebut juga diatur bahwa ASN yang ditahan karena terlibat kasus perjudian online akan diberhentikan sementara, sesuai dengan Pasal 53 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga non-ASN, di mana pegawai yang terbukti terlibat dapat dikenakan penilaian kinerja atau bahkan pemutusan hubungan kerja sesuai kontrak.

Anas menegaskan, pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terkait upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup masing-masing instansi. Hasil upaya tersebut harus dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Komentar