Berantas Judi Online, Menkominfo Siapkan Enam Jurus Ini
Zulkifli Fahmi
Kamis, 15 Agustus 2024 14:13:00
Murianews, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan, setidakanya enam jurus untuk memberantas judi online. Jurus-jurus itu pun segera diterapkan.
Itu disampaikannya dalam rapat mengenai langkah strategis lintas satuan kerja di Kementerian Kominfo terkait Pemberantasan Judi Online, di Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Jurus pertama yakni memblokir Virtual Private Network (VPN) gratis yang terbukti digunakan sebagai akses judi online. Kedua, kebijakan penguatan pemutusan Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Filipina.
Ketiga, pemberian peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian Domain Network Server (DNS) publik. Keempat, telaah dan pemrosesan Surat Edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari dengan pengecualian untuk agen pulsa.
Kelima, perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki.
Dan keenam, Kementerian Kominfo sedang memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan.
Budi Arie, di kesempatan itu, mengapresiasi kegigihan dan kerja keras jajaran Kementerian Kominfo dalam pemberantasan judi online. Menurutnya, capaian yang diraih saat ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh civitas Kementerian Kominfo dalam memerangi praktik judi online.
’’Kami telah melihat hasil nyata dari apa yang telah kita lakukan bersama. Ini adalah buah dari upaya bersama kita untuk memberantas judi online,’’ ujarnya, seperti dikutip Murianews.com dari Antara, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, pihaknya menyebut perjuangan itu masih belum berakhir. Untuk itu, Budi Arie menginstruksikan agar seluruh pimpinan satuan kerja lingkungan Kemenkominfo menyusun konsep kebijakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Konsep tersebut harus dituangkan dalam rencana aksi untuk memberantas judi online dan disampaikan kepada dirinya serta harus segera dieksekusi.
Ia juga meminta seluruh satuan kerja memanfaatkan segala kanal komunikasi yang ada guna mengampanyekan judi online adalah bentuk penipuan.
’’Gerakkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), balai monitoring di daerah, para mitra, dan stakeholder lainnya untuk memastikan sosialisasi berjalan efektif dan masif,’’ tuturnya.
Menkominfo mengajak seluruh sivitas Kementerian Kominfo bergandengan tangan dan berkomitmen dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari judi online.
Pemberantasan judi online adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dan memajukan Indonesia.
’’Mudah-mudahan judi online segera musnah dari bumi Indonesia. Tugas Kementerian Kominfo adalah menghentikan semua aktivitas yang merugikan kemajuan negara,’’ pungkasnya.



