Rabu, 19 November 2025

Murianews, JeparaJudi online di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah marak terjadi. Untuk itu, gerakan Pramuka didorong untuk membentengi generasi muda agar terhindar dari judi online dalam bentuk apapun.

Pesan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat menyampaikan amanat pada kegiatan Apel Besar Hari Pramuka Tahun 2024 tingkat Kwarcab Jepara, Rabu (14/8/2024).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Sanggar Pramuka Jepara itu, Edy Sujatmiko mewakili Penjabat Bupati yang juga Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Jepara, Edy Supriyanta.

Menurut Edy Sujatmiko, berbagai kegiatan Pramuka dirancang untuk menciptakan generasi yang adaptif serta solutif dalam menghadapi tantangan zaman.

”Gerakan Pramuka memberikan pendidikan life skill, soft skill, hard skill, serta dilengkapi kecerdasan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik,” kata Edy.

Pentingnya pembinaan melalui kegiatan Pramuka, kata dia, karena selain judi online, bangsa Indonesia juga dihadapkan pada berbagai persoalan yang menerpa generasi muda.

Persoalan itu di antaranya  aksi perundungan, narkoba, pornografi, hingga maraknya budaya asing. Di samping itu, ada juga ancaman sikap individualisme, intoleransi, radikalisme, serta lunturnya patriotisme dan nasionalisme pada generasi muda.

Seperti diketahui bersama, Satreskrim Polres Jepara belum lama ini menangkap selebgram berinisial KN yang mempromosikan judi online.

KN merupakan buruh pabrik yang sudah berkeluarga. Dia sudah menjalani aktivitas promosi judi online selama satu setengah tahun terakhir sebagai afiliator di situs ROBOSLOT.

Dengan memosting promosi situs judi online di dua akun yang dia miliki, dia mendapatkan bayaran Rp 1,8 juta setiap bulannya. Tugasnya, dia hanya memosting di story Instagram.

Atas tindakan tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Jepara menjerat selebgram tersebut dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler