Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta — Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap dan pemufakatan jahat pada proses kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Penyitaan ini dilakukan setelah penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien di Bali.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam menyatakan, dari rumah ZR, penyidik menyita uang tunai berbagai mata uang dengan nilai total hampir Rp1 triliun.

Dia merinci, uang terset terdiri dari Rp 5,7 miliar, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

”Jika dikonversi dalam bentuk rupiah, totalnya mencapai Rp 920.912.303.714,” ujar Qohar.

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan sejumlah logam mulia emas dengan total berat sekitar 51 kilogram, yang jika dinilai setara dengan Rp75 miliar.

Barang bukti lainnya meliputi 12 keping emas masing-masing 100 gram, satu emas Antam 1 kilogram, sertifikat diamond, dan kuitansi pembelian emas.

ZR ditangkap di Bali setelah terdeteksi berada di pulau tersebut. Penyidik menerbitkan surat penangkapan pada Rabu (23/10/2023) dan berhasil menangkapnya keesokan harinya.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler