Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari guna kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ia tak memberikan komentar kepada awak media, hanya menyunggingkan senyum sebelum memasuki mobil tahanan yang kemudian meninggalkan Gedung Kejagung pada pukul 21.15 WIB.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa penahanan Tom Lembong dilakukan setelah penetapannya sebagai tersangka.
”Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata Qohar dikutip dari Antara, Rabu (30/10/2024).
Saat itu, rapat koordinasi antarkementerian memutuskan bahwa Indonesia memiliki surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Murianews, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari guna kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Berdasarkan pantauan di Gedung Kejagung pada Selasa malam, Tom Lembong keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Ia tak memberikan komentar kepada awak media, hanya menyunggingkan senyum sebelum memasuki mobil tahanan yang kemudian meninggalkan Gedung Kejagung pada pukul 21.15 WIB.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa penahanan Tom Lembong dilakukan setelah penetapannya sebagai tersangka.
”Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata Qohar dikutip dari Antara, Rabu (30/10/2024).
Abdul Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula pada tahun 2015, ketika ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Saat itu, rapat koordinasi antarkementerian memutuskan bahwa Indonesia memiliki surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun, Tom Lembong tetap memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, sesuai aturan, izin impor gula kristal putih hanya boleh diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan harus melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.
”Impor gula ini tidak melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” jelas Qohar.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, sebagai tersangka.
CS diduga terlibat dalam pemberian izin kepada sejumlah perusahaan swasta untuk impor gula kristal mentah, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.