Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari guna kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Berdasarkan pantauan di Gedung Kejagung pada Selasa malam, Tom Lembong keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Ia tak memberikan komentar kepada awak media, hanya menyunggingkan senyum sebelum memasuki mobil tahanan yang kemudian meninggalkan Gedung Kejagung pada pukul 21.15 WIB.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa penahanan Tom Lembong dilakukan setelah penetapannya sebagai tersangka.

”Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata Qohar dikutip dari Antara, Rabu (30/10/2024).

Abdul Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula pada tahun 2015, ketika ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Saat itu, rapat koordinasi antarkementerian memutuskan bahwa Indonesia memiliki surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler