Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan acara, termasuk seragam peserta, diduga dihabiskan RA untuk berjudi online dalam satu malam.
Penangkapan RA dilakukan pada Sabtu (2/11/2024), setelah polisi menerima laporan dari panitia penyelenggara Athirah Sportaculer Competition (ASC), sebuah acara olahraga antar-SMP dan SMA se-Sulawesi Selatan yang diadakan oleh SMA Athirah Makassar pada 31 Oktober 2024.
FF (17), bendahara panitia ASC menjelaskan, semula pihaknya memesan 155 rompi untuk seragam peserta, dengan total biaya Rp 30 juta.
Namun, rompi tersebut tidak kunjung tiba hingga acara selesai, sementara RA, yang bertanggung jawab atas pengadaan, memutuskan komunikasi dan memblokir kontak panitia.
”Saya sudah transfer uang Rp 30 juta, bahkan terakhir diminta tambahan Rp 979.000 untuk ongkos kirim. Namun, sampai acara selesai, barangnya tidak ada, dan nomor saya diblokir,” ungkap FF.
Merasa dirugikan dan menjadi bahan ejekan dari peserta lain, FF melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Tim Jatanras Polres Gowa kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap RA di Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Murianews, Gowa – Seorang pria berinisial RA (24) ditangkap oleh tim Jatanras Polres Gowa, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Organisasi Siswa Intra Sekolah (Osis) senilai puluhan juta rupiah.
Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan acara, termasuk seragam peserta, diduga dihabiskan RA untuk berjudi online dalam satu malam.
Penangkapan RA dilakukan pada Sabtu (2/11/2024), setelah polisi menerima laporan dari panitia penyelenggara Athirah Sportaculer Competition (ASC), sebuah acara olahraga antar-SMP dan SMA se-Sulawesi Selatan yang diadakan oleh SMA Athirah Makassar pada 31 Oktober 2024.
FF (17), bendahara panitia ASC menjelaskan, semula pihaknya memesan 155 rompi untuk seragam peserta, dengan total biaya Rp 30 juta.
Namun, rompi tersebut tidak kunjung tiba hingga acara selesai, sementara RA, yang bertanggung jawab atas pengadaan, memutuskan komunikasi dan memblokir kontak panitia.
”Saya sudah transfer uang Rp 30 juta, bahkan terakhir diminta tambahan Rp 979.000 untuk ongkos kirim. Namun, sampai acara selesai, barangnya tidak ada, dan nomor saya diblokir,” ungkap FF.
Merasa dirugikan dan menjadi bahan ejekan dari peserta lain, FF melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Tim Jatanras Polres Gowa kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap RA di Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Dalam pemeriksaan, RA mengakui bahwa seluruh uang tersebut telah ia habiskan untuk judi online dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
”Saya pakai uangnya untuk judi online dan ada juga yang saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata RA di hadapan penyidik.
Selain itu, polisi mengungkap bahwa RA telah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus serupa, yaitu mencari korbannya melalui media sosial.
Akibat perbuatannya, RA kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. RA juga terancam sanksi tambahan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).