Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk produk ini telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag, Bambang Wisnubroto, mengungkapkan kenaikan harga MinyaKita ini mencapai 1,05 persen.
”Untuk MinyaKita sendiri kenaikan 1,05 persen menjadi kurang lebih Rp 17.058 per liter,” kata Bambang dikutip dari Antara, Senin (18/11/2024).
Selain MinyaKita, minyak goreng curah juga mengalami kenaikan harga menjadi Rp 17.119 per liter. Kenaikan harga minyak goreng, termasuk curah, disebut Bambang dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Adapun 32 daerah prioritas intervensi berada di Indonesia bagian timur, di mana harga MinyaKita tercatat di atas Rp 18.000 per liter.
Murianews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat adanya kenaikan harga minyak goreng rakyat MinyaKita menjadi Rp17.058 per liter di 82 kabupaten/kota di Indonesia.
Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk produk ini telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag, Bambang Wisnubroto, mengungkapkan kenaikan harga MinyaKita ini mencapai 1,05 persen.
”Untuk MinyaKita sendiri kenaikan 1,05 persen menjadi kurang lebih Rp 17.058 per liter,” kata Bambang dikutip dari Antara, Senin (18/11/2024).
Selain MinyaKita, minyak goreng curah juga mengalami kenaikan harga menjadi Rp 17.119 per liter. Kenaikan harga minyak goreng, termasuk curah, disebut Bambang dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Kemendag mencatat, kenaikan harga minyak goreng terjadi di 188 kabupaten/kota, dengan rincian, minyak curah naik di 146 kabupaten/kota, minyaKita naik di 82 kabupaten/kota, minyak goreng premium naik di 79 kabupaten/kota.
Adapun 32 daerah prioritas intervensi berada di Indonesia bagian timur, di mana harga MinyaKita tercatat di atas Rp 18.000 per liter.
Kemendag bersama Satgas Pangan Polri berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan MinyaKita yang tidak sesuai dengan HET. Pengawasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
”Kami akan memberikan shock terapi ke pasar, khususnya kepada pengecer yang menjual MinyaKita di atas HET. Ini akan dilakukan dalam beberapa minggu ke depan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Bambang.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Moga Simatupang, kenaikan harga MinyaKita yang mencapai Rp 17.000 per liter disebabkan oleh rantai distribusi yang panjang.
Hal ini membuat pengecer tidak langsung mengambil pasokan dari distributor utama, sehingga harga jual di pasar menjadi lebih tinggi.
”Meskipun distribusi MinyaKita telah diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024, permintaan yang tinggi memicu adanya transaksi antarpengecer. Kondisi ini turut mendongkrak harga di tingkat konsumen,” jelas Moga.