Rabu, 19 November 2025

Kemendag bersama Satgas Pangan Polri berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan MinyaKita yang tidak sesuai dengan HET. Pengawasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. 

”Kami akan memberikan shock terapi ke pasar, khususnya kepada pengecer yang menjual MinyaKita di atas HET. Ini akan dilakukan dalam beberapa minggu ke depan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Bambang. 

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Moga Simatupang, kenaikan harga MinyaKita yang mencapai Rp 17.000 per liter disebabkan oleh rantai distribusi yang panjang.

Hal ini membuat pengecer tidak langsung mengambil pasokan dari distributor utama, sehingga harga jual di pasar menjadi lebih tinggi. 

”Meskipun distribusi MinyaKita telah diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024, permintaan yang tinggi memicu adanya transaksi antarpengecer. Kondisi ini turut mendongkrak harga di tingkat konsumen,” jelas Moga. 

Komentar

Terpopuler