Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat adanya kenaikan harga minyak goreng rakyat MinyaKita menjadi Rp17.058 per liter di 82 kabupaten/kota di Indonesia.

Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk produk ini telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. 

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag, Bambang Wisnubroto, mengungkapkan kenaikan harga MinyaKita ini mencapai 1,05 persen. 

”Untuk MinyaKita sendiri kenaikan 1,05 persen menjadi kurang lebih Rp 17.058 per liter,” kata Bambang dikutip dari Antara, Senin (18/11/2024).

Selain MinyaKita, minyak goreng curah juga mengalami kenaikan harga menjadi Rp 17.119 per liter. Kenaikan harga minyak goreng, termasuk curah, disebut Bambang dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). 

Kemendag mencatat, kenaikan harga minyak goreng terjadi di 188 kabupaten/kota, dengan rincian, minyak curah naik di 146 kabupaten/kota, minyaKita naik di 82 kabupaten/kota, minyak goreng premium naik di 79 kabupaten/kota. 

Adapun 32 daerah prioritas intervensi berada di Indonesia bagian timur, di mana harga MinyaKita tercatat di atas Rp 18.000 per liter. 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler