Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait importasi gula tahun 2015–2016.

Dalam penyidikan terbaru, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perdagangan RI tahun 2015–2016, SRD, diperiksa sebagai saksi. 

”SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015–2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip dari Antara, Kamis (21/11/2024).

Selain SRD, penyidik turut memeriksa 10 saksi lainnya pada Rabu (20/11/2024). Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk Kementerian Perdagangan, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dan perusahaan swasta. 

Dari Kementerian Perdagangan, penyidik memeriksa SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri periode 1 Januari–3 Maret 2016. Kemudian RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tahun 2014–2016. 

Dari PT PPI, saksi yang diperiksa adalah SR yang merupakan Kepala Divisi Manajemen Keuangan. Kemudian EC, Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu sekaligus Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016, dan APD, Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan. 

Sementara itu, dari perusahaan swasta, saksi yang diperiksa meliputi; DS, Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan; SSY, Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama; EW, Manager Accounting PT Makassar; FN, Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia; VI, Factory Manager PT Duta Sugar International. 

Menurut Harli, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler