Rabu, 19 November 2025

Kasus ini bermula saat Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. 

Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

Selain itu, izin impor tersebut dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk menentukan kebutuhan gula dalam negeri. 

Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku  Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler