Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Serentak 2024 hanya boleh dirilis paling cepat pukul 15.00 WIB, atau dua jam setelah proses pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 19 Ayat 3 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat.

”Aturannya masih berlaku dan belum ada perubahan,” kata seorang pejabat KPU, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/11/2024).

PKPU Nomor 9 Tahun 2022 menjelaskan, lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat baru diperbolehkan mengumumkan hasilnya setelah pemungutan suara selesai, sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran proses pemilu serta mencegah potensi gangguan selama masa pemungutan suara berlangsung.

Pasal 19 PKPU juga mengatur bahwa lembaga survei tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang.

Pengumuman hasil survei atau quick count wajib mencantumkan keterangan bahwa data tersebut bukan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, KPU provinsi, maupun KPU kabupaten/kota.

”Setiap lembaga yang mengumumkan hasil survei atau penghitungan cepat harus mencantumkan pernyataan bahwa data tersebut bukan hasil resmi,” bunyi Ayat 5 dalam peraturan tersebut.

Hasil akhir...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler