Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pengemudi ojek online (ojol) telah resmi masuk dalam kategori UMKM. Dengan keputusan ini, para pengemudi ojol dipastikan tetap mendapatkan subsidi BBM.

”Ojol termasuk dalam klasifikasi UMKM. Sektor UMKM adalah salah satu yang tetap mendapatkan subsidi BBM,” kata Maman dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).

Keputusan ini, menurut Maman, merupakan hasil rapat koordinasi Tim Satgas Subsidi BBM yang melibatkan Kementerian UMKM. Dalam rapat tersebut, Kementerian UMKM mengusulkan agar sektor UMKM, termasuk pengemudi ojol, tetap mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.

Maman menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan para pengemudi ojol dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa beban biaya bahan bakar yang terlalu tinggi.

Meski demikian, aturan teknis penyaluran subsidi BBM bagi ojol masih dalam kajian yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Dalam kesempatan yang sama, Maman juga menjelaskan kendaraan roda empat berplat kuning akan tetap menjadi prioritas penerima subsidi BBM. Sementara kendaraan roda empat berplat hitam, kecuali yang digunakan oleh ojol, tidak akan mendapatkan subsidi.

”Yang menggunakan plat kuning itu transportasi publik dan mereka tetap mendapat subsidi BBM. Sedangkan kendaraan plat hitam pribadi tidak termasuk,” ujarnya.

Menteri ESDM...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler