Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat
Cholis Anwar
Selasa, 24 Desember 2024 06:58:00
Murianews, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Harvey Moeis, dari tuntutan awal jaksa penuntut umum (JPU), selama 12 tahun menjadi 6 tahun dan 6 bulan.
Pengurangan ini didasarkan pada pertimbangan peran Harvey dalam kasus kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) dinilai tidak signifikan.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto mengatakan, Harvey tidak memiliki tanggung jawab besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter lainnya.
”Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara, maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).
Hakim Ketua memaparkan, keterlibatan Harvey dalam kasus ini bermula dari kondisi PT Timah yang tengah berupaya meningkatkan produksi dan ekspor timah.
PT Timah, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Bangka Belitung, menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan smelter, termasuk PT RBT.
Harvey diketahui hadir mewakili PT RBT dalam pertemuan dengan PT Timah. Namun, ia bukan bagian dari struktur pengurus PT RBT, baik sebagai komisaris, direksi, maupun pemegang saham.
”Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, karena memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” ungkap Hakim Ketua.
Bukan pembuat keputusan...
%NEW_PAGE$
Hakim menegaskan, Harvey bukan pembuat keputusan terkait kerja sama antara PT Timah dan PT RBT, serta tidak memiliki pengetahuan tentang administrasi dan keuangan kedua perusahaan tersebut.
Selain itu, majelis hakim mencatat bahwa baik PT Timah maupun PT RBT memiliki izin resmi dan tidak termasuk kategori penambang ilegal. Penambangan ilegal, menurut hakim, dilakukan oleh masyarakat setempat yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan kepada Harvey Moeis atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah pada periode 2015–2022.
Selain hukuman penjara, Harvey juga didenda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.



