Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 T dalam Kasus Timah
Cholis Anwar
Rabu, 18 Desember 2024 17:05:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, membantah tuduhan bahwa dirinya, keluarga, maupun rekan terdakwa lainnya pernah menerima atau menikmati uang sebesar Rp 300 triliun.
Hal itu disampaikan Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024).
”Angka itu mungkin setara 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita. Saya ingin menegaskan kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” ujarnya dikutip dari Antara.
Harvey mengaku janggal dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menyebut perhitungan tersebut dilakukan secara tidak profesional, yang terlihat dari sikap ahli selama proses persidangan.
Menurutnya, ahli menunjukkan ketidakpedulian terhadap kondisi penambangan liar di Bangka Belitung, malas menjawab pertanyaan dari berbagai pihak, hingga menolak permohonan untuk meninjau ulang hasil perhitungan.
”Sungguh sangat tidak etis untuk seorang ahli profesor,” tegas Harvey.
Penghitungan kerugian negara...
- 1
- 2



