Korupsi Timah, Kejagung Sita Aset Bos Sriwijaya Air Hendry Lie
Cholis Anwar
Selasa, 19 November 2024 10:06:00
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat langkah hukum terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah bos Sriwijaya Air, Hendry Lie. Sejumlah aset hendry telah disita oleh tim penyidik.
”Semua aset para tersangka, termasuk milik Hendry Lie, telah kami telusuri, cari, dan lakukan penyitaan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dikutip dari Antara, Selasa (19/11/2024).
Salah satu aset Hendry yang disita adalah bangunan di Bali. Penyidik sebelumnya juga menyita sebuah vila miliknya yang berdiri di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp 20 miliar.
Hendry Lie diduga sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN). Ia dituduh berperan aktif dalam kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan dan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
Biji timah yang dilebur dalam kerja sama ini diketahui berasal dari CV BPR dan CV SFS, yang diduga sengaja dibentuk untuk menampung biji timah hasil penambangan ilegal.
Akibat perbuatannya, bersama puluhan tersangka lain yang saat ini tengah menjalani persidangan, negara dirugikan hingga sekitar Rp 300 triliun.
Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Hendry ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.



