Kejagung Beberkan Peran Bos Sriwijaya Air dalam Kasus Korupsi Timah
Cholis Anwar
Selasa, 19 November 2024 07:39:00
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Tersangka Hendry Lie diduga terlibat aktif dalam kerja sama ilegal yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
”Peran tersangka Hendry Lie selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN adalah secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dikutip dari Antara, Selasa (19/11/2024).
Qohar menjelaskan, biji timah yang dilebur melalui kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT TIN diduga berasal dari tambang ilegal. Dua perusahaan, CV BPR dan CV SFS, dibentuk untuk menerima hasil penambangan tersebut.
”Diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah, yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal,” tegasnya.
Akibat peran Hendry dan puluhan tersangka lainnya yang saat ini menjalani proses persidangan, negara mengalami kerugian mencapai Rp 300 triliun, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hendry Lie dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hendry sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024. Setelah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 untuk alasan pengobatan, ia akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024) pukul 22.30 WIB setibanya dari negara tersebut.



