Bos Sriwijaya Air Ditangkap Kejagung Terkait Korupsi Timah
Cholis Anwar
Selasa, 19 November 2024 07:24:00
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Hendry Lie , tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Hendri ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin (18/11/2024) malam. Hendry diamankan setibanya dari Singapura.
”Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikutip dari Antara, Selasa (19/11/2024).
Menurut Harli, Hendry Lie, yang diketahui merupakan pendiri maskapai Sriwijaya Air, selama ini menjalani pengobatan di Singapura. Masa berlaku paspornya dilaporkan akan habis pada 27 November 2024.
Pantauan di lapangan menunjukkan Hendry tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 23.13 WIB dengan tangan diborgol.
Mengenakan kemeja merah muda, celana jins, dan masker, ia digiring petugas tanpa memberikan komentar kepada awak media yang memanggil namanya.
Hendry Lie adalah salah satu dari 23 tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia diduga berperan sebagai beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN), sebuah perusahaan yang terlibat dalam tata niaga komoditas timah.
Pihak Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut berkas perkara Hendry telah memasuki tahap penyidikan. Keberadaannya di Singapura sempat menjadi perhatian publik, mengingat proses hukum yang terus berjalan di Tanah Air.



