Kamis, 20 November 2025

Harvey juga menilai perhitungan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun tidak memiliki dasar yang jelas.

”Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli tersebut,” tambahnya.

Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau diganti pidana penjara selama 6 tahun apabila tidak mampu membayar.

Dalam kasus ini, dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah, juga dijatuhi tuntutan. Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider 8 tahun penjara.

Sementara itu, Reza, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa diduga bersama-sama menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, yang terdiri atas kerugian kerja sama sewa alat pengolahan logam senilai Rp 2,28 triliun, pembayaran bijih timah Rp 26,65 triliun, dan kerugian lingkungan Rp 271,07 triliun.

Komentar

Terpopuler