Harvey Moeis dan Istri Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan PBI
Cholis Anwar
Senin, 30 Desember 2024 08:59:00
Murianews, Jakarta – Terpidana korupsi timah yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun, Harvey Moeis menjadi sorotan publik setelah tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan oleh negara.
Tidak sendiri, Harvey Moeis terdaftar di BPJS Kesehatan PBI bersama dengan istrinya, Sandra Dewi yang juga seorang aktris papan atas di Indonesia.
Kondisi ini memang cukup mengagetkan publik. Sebab, dua orang tersebut masuk dalam kalangan atas yang tidak seharusnya mendapatkan PBJS Kesehatan PBI.
Sebab, BPJS Kesehatan PBI adalah untuk masyarakat kurang mampu yang sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial (kemensos).
Program PBI ini memang memungkinkan peserta mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, karena iuran mereka ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, penerima PBI dikelompokkan menjadi 2. Pertama untuk Fakir Miskin adalah mereka yang tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar diri dan keluarganya
kedua adalah orang tidak mampu, yakni individu dengan penghasilan cukup untuk kebutuhan dasar, namun tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Persyaratan Mendaftar BPJS Kesehatan PBI
- Untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan PBI, masyarakat harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin.
- Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, yang diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
- Tidak memiliki asuransi kesehatan lain.



