Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis.

Harvey divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut. 

”Menurut hukum acara, JPU memiliki waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Jadi, kita tunggu sikap JPU,” ujar Harli dikutip dari Antara, Selasa (24/12/2024).

Harli menambahkan, Kejagung menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap Harvey Moeis.

Pernyataan serupa disampaikan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, yang menyebut bahwa JPU masih dalam tahap mempertimbangkan langkah selanjutnya. 

Pada hari yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Eko Aryanto menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan kepada Harvey Moeis. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama. 

”Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ungkap Hakim Eko saat membacakan putusan di persidangan. 

Pasal berlapis...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler