Murianews, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik langkah pemerintah yang berencana menerbitkan regulasi terkait penggunaan media sosial (medsos) untuk melindungi anak.
KPAI berharap aturan tersebut mencakup pembatasan usia dan durasi penggunaan medsos bagi anak-anak demi memastikan kepentingan terbaik mereka.
”Kami kira ini langkah yang positif terkait pembatasan bermedsos bagi anak, karena selaras dengan prinsip perlindungan anak; kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono dikutip dari Antara, Senin (3/2/2025).
Aris menekankan pentingnya melibatkan anak-anak dalam proses penyusunan aturan tersebut. Menurutnya, partisipasi anak dapat membantu merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan mereka.
”Regulasi yang akan diterbitkan harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak, misalnya dengan membangun partisipasi anak itu sendiri dalam merumuskan kebijakan,” jelasnya.
Selain fokus pada batas usia dan durasi, KPAI juga menyoroti peran penting orang tua, sekolah, dan pelaku industri digital dalam upaya perlindungan anak di ruang digital. Menurut Aris, regulasi yang komprehensif harus mencakup peran aktif dari semua pihak terkait.
”Dalam regulasi, penting juga mengatur keterlibatan orang tua, sekolah, dan industri digital. Keluarga dan sekolah bisa memperkuat literasi digital anak, sementara industri digital diharapkan bijak dalam memproduksi konten yang ramah anak,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk mempercepat penyusunan regulasi tersebut.
Permintaan Prabowo...
- 1
- 2



