Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) meminta semua pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, terkait penggeledahan KPK di rumah Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025) malam.

Sekretaris Jenderal MPN PP, Arif Rahman mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

”Kami menghormati proses hukum dan kami meminta agar semua menghormati serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Arif dikutip dari CNN Indonensia, Kamis (6/2/2025).

Penggeledahan yang dilakukan KPK ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam proses tersebut, tim penyidik menyita 11 mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mencari dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita.

”Hal ini dilakukan dalam rangka memulihkan aset negara,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kediaman pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin, pada Juni 2024.

Gratifikasi...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler