Sekretaris Jenderal MPN PP, Arif Rahman mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
”Kami menghormati proses hukum dan kami meminta agar semua menghormati serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Arif dikutip dari CNN Indonensia, Kamis (6/2/2025).
Dalam proses tersebut, tim penyidik menyita 11 mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mencari dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita.
”Hal ini dilakukan dalam rangka memulihkan aset negara,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kediaman pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin, pada Juni 2024.
Murianews, Jakarta – Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) meminta semua pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, terkait penggeledahan KPK di rumah Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025) malam.
Sekretaris Jenderal MPN PP, Arif Rahman mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
”Kami menghormati proses hukum dan kami meminta agar semua menghormati serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Arif dikutip dari CNN Indonensia, Kamis (6/2/2025).
Penggeledahan yang dilakukan KPK ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam proses tersebut, tim penyidik menyita 11 mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mencari dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita.
”Hal ini dilakukan dalam rangka memulihkan aset negara,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kediaman pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin, pada Juni 2024.
Gratifikasi...
Selain itu, rumah Wakil Ketua Umum MPN PP sekaligus politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, turut digeledah pada Selasa (4/2/2025).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, tas, jam tangan, dan berbagai kendaraan.
Rita Widyasari kembali berurusan dengan hukum karena diduga menerima gratifikasi terkait perizinan pertambangan batu bara.
Ia disinyalir menerima gratifikasi senilai US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. KPK juga menuduh Rita telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga dikenakan Pasal TPPU.
Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Mereka diduga mencuci uang hasil gratifikasi dari sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan total nilai mencapai Rp 436 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, tanah, serta dalam bentuk uang tunai yang disamarkan atas nama pihak lain. Saat ini, Rita tengah menjalani hukuman pidana 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu.