Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan pada Juni 2025.

Ia menargetkan seluruh rumah sakit sudah menjalankan kebijakan ini pada waktu tersebut.

”Rencananya Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari  Kompas.com, Selasa (11/2/2025).

Budi menjelaskan bahwa dari total 3.228 rumah sakit di Indonesia, sebanyak 3.113 rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, akan menerapkan KRIS. Sementara itu, 115 rumah sakit lainnya tidak diwajibkan menjalankan kebijakan tersebut.

Menurut Menkes, implementasi KRIS bertujuan untuk memastikan adanya standar minimal layanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya sebatas penghapusan sistem kelas, tetapi juga memastikan kualitas pelayanan yang sama di seluruh rumah sakit.

”Tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tetapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi,” jelasnya.

Untuk memastikan kesiapan penerapan KRIS, pihak Kementerian Kesehatan telah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) di seluruh provinsi untuk melakukan validasi kesiapan rumah sakit.

Cek kesiapan RS...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler