Bangun Rumah Tapi Tidak Urus PBG, Pemerintah Bakal Kenakan Denda
Cholis Anwar
Rabu, 12 Februari 2025 11:46:00
Murianews, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengenakan denda bagi masyarakat yang tidak mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat membangun rumah.
Hal ini disampaikannya dalam acara Mandiri Summit di Jakarta pada Selasa (12/2/2025).
”Itu cuma membuat masyarakat menyadari bahwa semuanya harus masuk ke dalam sistem. Dan itu, dendanya akan kami sosialisasikan secara besar-besaran,” ujar Ara dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, pengurusan izin PBG saat ini sudah gratis dan cepat, sehingga masyarakat seharusnya tidak memiliki alasan untuk mengabaikan proses tersebut.
Ara juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi tertib administrasi dalam sektor perumahan.
”Negara ini harus memberikan reward dan punishment sesuai aturan. Seperti kalau kamu tidak membayar pajak atau tidak melaporkan, pasti ada denda. Sama halnya dengan PBG," tambahnya.
Ara menekankan, masyarakat tidak bisa membangun rumah sembarangan tanpa izin, karena hal ini berpengaruh pada valuasi properti di masa mendatang.
Izin properti...
- 1
- 2



