Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengungkap bahwa penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti terkait kasus tersebut.
”Sembilan dokumen di antaranya bukti transfer uang dari korban (Reza Gladys), bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, dan tanda bukti pemesanan,” ujar Ade dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/2/2025).
”(Delapan telepon genggam) Isinya memiliki keterkaitan antara sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik,” tambahnya.
Hasil ekstraksi dari barang bukti digital tersebut menunjukkan adanya tiga berkas dokumen yang telah dianalisis secara forensik. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang merasa namanya serta produknya dicemarkan di akun TikTok milik Nikita Mirzani.
Murianews, Jakarta – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengungkap bahwa penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti terkait kasus tersebut.
”Sembilan dokumen di antaranya bukti transfer uang dari korban (Reza Gladys), bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, dan tanda bukti pemesanan,” ujar Ade dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/2/2025).
Selain itu, terdapat lima flashdisk yang berisi dokumen elektronik yang turut dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Ade juga menyebut delapan telepon genggam telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti digital.
”(Delapan telepon genggam) Isinya memiliki keterkaitan antara sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik,” tambahnya.
Hasil ekstraksi dari barang bukti digital tersebut menunjukkan adanya tiga berkas dokumen yang telah dianalisis secara forensik. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang merasa namanya serta produknya dicemarkan di akun TikTok milik Nikita Mirzani.
Dugaan pemerasan...
Reza kemudian mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra, untuk bertemu dan menyelesaikan permasalahan pada 13 November 2024. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada dugaan pemerasan.
”Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up di media sosial jika pertemuan itu tidak menghasilkan uang. Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” jelas Ade Ary.
Merasa tertekan, Reza akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 4 miliar secara bertahap ke rekening yang diarahkan oleh pihak Nikita Mirzani.
Pada 14 November 2024, Reza mengirimkan Rp 2 miliar, lalu keesokan harinya, 15 November 2024, ia kembali mentransfer Rp 2 miliar.
”Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar,” tambah Ade.