Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024.

Sementara mekanismenya adalah pemilihan satu pasangan calon atau pilkada kotak kosong. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025) menyatakan,  surat suara PSU nantinya akan memuat dua kolom, yakni kolom berisi foto pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta kolom kosong tanpa gambar.

Putusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel, Muhamad Arifin, dengan menyatakan bahwa Pilkada Banjarbaru 2024 tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pilkada Banjarbaru 2024 awalnya diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1 Erna-Wartono dan pasangan nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Namun, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi oleh KPU pada 31 Oktober 2024 berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran administratif.

Meskipun telah didiskualifikasi, nama dan gambar Aditya-Said tetap tercetak dalam surat suara yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024. Akibatnya, suara yang diberikan kepada pasangan Aditya-Said dinyatakan tidak sah saat penghitungan.

Anomali...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler