Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menarik Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran dari pasaran. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari praktik kecurangan produsen.

Minyakita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kami tarik,” ujar Budi dalam keterangan pers, Senin (10/3/2025) petang.

Pernyataan ini merespons temuan adanya produsen yang mengurangi volume minyak dalam kemasan Minyakita.

Budi mencontohkan kasus penyegelan distributor Minyakita di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 24 Januari lalu. Distributor tersebut, yakni PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), kini telah dihentikan operasinya.

Menurutnya, Kemendag secara rutin melakukan pemantauan di pasar serta tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.

”Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal. Namun, memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan tiga produsen yang mengurangi volume Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Tiga Produsen Ditangkap...

  • 1
  • 2

Komentar