Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bogor – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 106 pelaku usaha yang melanggar ketentuan isi kemasan Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau Minyakita. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh distributor, produsen, repacker, hingga pengecer.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, seluruh pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi administratif.

”Sudah diberikan sanksi, teguran, dan penarikan barang untuk dikemas ulang sesuai dengan ukuran yang ditentukan,” ujar Moga dikutip dari Antara, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, surat sanksi tersebut juga telah ditembuskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum pidana.

Moga memastikan bahwa stok MinyaKita akan tetap tersedia selama Ramadan dan Lebaran 2025.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah mengundang distributor untuk berkoordinasi mengenai kesiapan penyediaan MinyaKita selama periode tersebut.

”Mendag sudah mengundang distributor yang juga memiliki kebun sawit untuk meningkatkan distribusi dalam rangka Idulfitri,” jelasnya.

Komentar

Terpopuler