Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat tersebut dan meminta persetujuan dari para peserta.

”Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya, yang kemudian disambut persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Persetujuan RUU TNI tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Dalam revisi UU TNI ini, terdapat empat poin utama perubahan. Pertama, perubahan pada Pasal 3 yang menegaskan bahwa kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Perubahan kedua terdapat pada Pasal 7 yang mengatur operasi militer selain perang (OMSP). Jumlah tugas pokok TNI yang sebelumnya berjumlah 14 kini bertambah menjadi 16.

Masa Pensiun...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler