Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat tersebut dan meminta persetujuan dari para peserta.
”Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya, yang kemudian disambut persetujuan dari seluruh peserta rapat.
Dalam revisi UU TNI ini, terdapat empat poin utama perubahan. Pertama, perubahan pada Pasal 3 yang menegaskan bahwa kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Perubahan kedua terdapat pada Pasal 7 yang mengatur operasi militer selain perang (OMSP). Jumlah tugas pokok TNI yang sebelumnya berjumlah 14 kini bertambah menjadi 16.
Murianews, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat tersebut dan meminta persetujuan dari para peserta.
”Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya, yang kemudian disambut persetujuan dari seluruh peserta rapat.
Persetujuan RUU TNI tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Dalam revisi UU TNI ini, terdapat empat poin utama perubahan. Pertama, perubahan pada Pasal 3 yang menegaskan bahwa kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Perubahan kedua terdapat pada Pasal 7 yang mengatur operasi militer selain perang (OMSP). Jumlah tugas pokok TNI yang sebelumnya berjumlah 14 kini bertambah menjadi 16.
Masa Pensiun...
Dua tugas baru tersebut mencakup bantuan dalam menanggulangi ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.
Ketiga, perubahan pada Pasal 47 mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dalam undang-undang lama, terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU ini bertambah menjadi 14.
Jabatan tersebut hanya bisa diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga terkait serta harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku. Selain itu, prajurit TNI yang ingin mengisi jabatan sipil di luar ketentuan tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Perubahan terakhir terdapat pada Pasal 53 yang mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun diperpanjang hingga 63 tahun dengan batas maksimal 65 tahun. Sebelumnya, dalam undang-undang lama, batas usia pensiun perwira adalah 58 tahun dan untuk bintara serta tamtama 53 tahun.