DPR Minta Panglima TNI Tarik Ribuan Prajurit dari Jabatan Sipil
Cholis Anwar
Jumat, 21 Maret 2025 13:38:00
Murianews, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menerbitkan surat perintah penarikan seluruh prajurit TNI dari jabatan sipil.
Hal ini setelah Rancangan Undang-Undang atau RUU TNI resmi disahkan menjadi undang-undang.
Hasanuddin menegaskan bahwa aturan dalam Pasal 47 UU TNI hanya memberikan kesempatan bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga (K/L) tertentu.
”Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hasanuddin dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (21/3/2025).
Hasanuddin mengungkapkan, saat ini ada ribuan prajurit TNI aktif yang menempati jabatan di berbagai instansi sipil, mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kementerian, hingga lembaga pemerintahan lainnya.
Ia menambahkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil tidak hanya pada level pimpinan, tetapi juga mencakup posisi staf hingga ajudan. Namun, ia tidak merinci jumlah pasti personel TNI aktif yang menempati jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI.
”Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.



