Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan dokumen penting yang berisi informasi penghasilan dan kewajiban perpajakan wajib pajak selama satu tahun. Namun, banyak yang belum mengetahui Bagaimana cara lapor SPT tahunan tersebut.

Padahal, pelaporan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Noomor PER-06/PJ/2018 tentang tata cara pelaporan pajak secara elektronik.

Terdapat beberapa jenis SPT Tahunan berdasarkan kategori wajib pajak, yaitu SPT Tahunan Pribadi Karyawan yang diperuntukkan bagi individu yang bekerja sebagai karyawan.

Kemudian SPT Tahunan Pribadi Pengusaha yang diperuntukkan bagi individu yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Lalu SPT Tahunan Badan Usaha yang diperuntukkan bagi wajib pajak badan atau perusahaan.

Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi.

Setiap jenis SPT Tahunan memiliki persyaratan yang berbeda:

SPT Tahunan Pribadi Karyawan:

  • Memiliki NIK-NPWP.
  • Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).
  • Menyiapkan bukti 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).
  • Menggunakan formulir 1770S atau 1770SS.

SPT Pribadi...

Komentar

Terpopuler