Cara Lapor SPT Tahunan
- Akses Situs DJP Online: Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Login Akun: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda, kata sandi (password), dan kode keamanan yang tertera. Kemudian, klik tombol ”Login”.
- Pilih Layanan e-Filing: Setelah berhasil login, klik menu ”Lapor” dan pilih layanan ”e-Filing”.
- Buat SPT Baru: Temukan dan klik menu ”Buat SPT” yang terletak di bagian atas halaman.
- Jawab Pertanyaan Status: Anda akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan terkait status perpajakan Anda. Jawaban ini akan menentukan formulir SPT yang sesuai.
- Pilih Formulir SPT: Pilih metode pengisian formulir SPT yang Anda inginkan, yaitu melalui bentuk formulir, panduan, atau unggah (upload) SPT.
- Isi Data Formulir: Isi formulir SPT dengan data yang benar dan lengkap. Pastikan tahun pajak yang dipilih adalah 2024 dan status SPT adalah normal.
- Langkah Selanjutnya: Klik tombol ”Langkah Selanjutnya” untuk melanjutkan proses pengisian SPT.
- Isi Sesuai Bukti Potong: Isi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak yang diberikan oleh perusahaan Anda.
- Ikuti Panduan e-Filing: Ikuti langkah-langkah yang tertera pada panduan e-Filing untuk menyelesaikan pengisian SPT.
- Ringkasan dan Kode Verifikasi: Setelah semua data terisi, Anda akan melihat ringkasan SPT. Klik ”Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi.
- Masukkan Kode Verifikasi: Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor telepon atau alamat email yang terdaftar. Masukkan kode tersebut dan klik ”Kirim SPT”.
Bukti Pelaporan: Laporan SPT Anda akan terekam dalam sistem DJP dan bukti pelaporan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.
- 1
- 2
- 3
- Selengkapnya



