DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan hingga 11 April 2025
Cholis Anwar
Rabu, 26 Maret 2025 14:04:00
Murianews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan keterlambatan penyampaian laporan SPT Tahunan pajak 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, penghapusan sanksi ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang sebelumnya memiliki batas waktu pembayaran dan pelaporan hingga 31 Maret 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, WP OP masih dapat melakukan pembayaran dan pelaporan hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi.
”Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Rabu (26/3/2025).
Dwi mengungkapkan, latar belakang diterbitkannya aturan ini adalah adanya hari libur nasional Nyepi dan Idulfitri yang berdekatan dengan batas akhir pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan, yaitu 31 Maret 2025.
Libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang hingga 7 April 2025 berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan, mengingat jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit.
”Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” jelas Dwi.



