Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, membatalkan permohonan pemindahan penahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Salemba.

Hal ini dikarenakan Hasto merasa telah berbaur dan akrab dengan tahanan lainnya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga Merah Putih (Rutan KPK). Beliau juga membangun tradisi seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu-lagu wajib, serta berdiskusi tentang tokoh bangsa dan isu politik di dalam tahanan,” kata politikus PDIP, Guntur Romli dikutip dari Antara, Kamis (27/3/2025).

Permohonan pemindahan penahanan yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, resmi dicabut.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (21/3/2025), Ronny Talapessy menyampaikan jika Hasto ingin dipindahkan ke Rutan Salemba karena akses kliennya di Rutan KPK terbatas untuk bertemu dengan kolega.

”Hanya dibatasi untuk pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin yang mulia, bahwa Pak Hasto memiliki banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat,” ujar Ronny.

Hakim Ketua, Rios Rahmanto, menanggapi permintaan tersebut dengan menyampaikan jika alasan pemindahan hanya terkait hak kunjung, maka penasihat hukum Hasto dapat mengajukan permintaan izin bagi kolega yang ingin berkunjung.

Namun, Hakim Ketua menekankan permintaan tersebut harus disertai detail informasi mengenai identitas orang yang akan berkunjung.

”Artinya mungkin tidak semuanya diizinkan, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan. Kalau memang jelas siapa yang mengajukan, mungkin bisa majelis pertimbangkan,” ucap Hakim Ketua.

Komentar

Terpopuler