Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka kasus pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keempat tersangka yang ditangguhkan penahanannya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod UK, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

”Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari Antara, Jumat (25/4/2025).

Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan, masa penahanan keempat tersangka telah mencapai batas maksimal sesuai dengan ketentuan Pasal 24 dan 25 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka mulai ditahan pada 24 Februari 2025, dan batas maksimal penahanan sebelum diajukan ke pengadilan adalah 60 hari, yang jatuh pada 24 April 2025.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara keempat tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Namun, JPU mengembalikan berkas tersebut dengan memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi.

Tidak Pidana Korupsi...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler