Rabu, 19 November 2025

Bareskrim kemudian menyerahkan kembali berkas tersebut ke Kejagung dengan keyakinan bahwa berkas telah memenuhi unsur formal dan materiel.

Mereka juga menyatakan bahwa dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini telah diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kendati demikian, JPU kembali mengembalikan berkas untuk kedua kalinya dengan alasan petunjuk sebelumnya belum dipenuhi dan meminta agar kasus pagar laut Tangerang ditangani oleh Kortastipidkor Polri karena adanya indikasi tindak pidana korupsi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler