Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Artis Jonathan Frizzy secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terkait kasus dugaan kepemilikan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.

Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

”Benar, JF (ditetapkan tersangka),” kata Kombes Ade Ary dikutip dari Detik.com, Senin (5/5/2025).

Sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan lanjutan seharusnya dilakukan pada pekan ini setelah yang bersangkutan menjalani operasi.

”Betul (seharusnya diperiksa pekan depan). Karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari recovery-nya, pemulihannya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Soetta, AKP Michael Tandayu, pada Rabu (30/4/2025) lalu.

Meski demikian, AKP Michael menyatakan bahwa pemeriksaan akan tetap dilakukan jika kondisi kesehatan Jonathan Frizzy telah membaik. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan dokter terkait kondisi aktor tersebut.

Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung mengungkapkan, nama Jonathan Frizzy muncul dalam pemeriksaan tiga tersangka sebelumnya yang telah ditangkap, yakni pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER.

Ketiganya diamankan terkait kepemilikan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate yang dibawa dari luar negeri.

”Tapi ini dari tiga tersangka itu, kan tiga orang sudah kita tahan, ada lah keterangan dari mereka itu tentang JF (Jonathan Frizzy) ini,” kata AKBP Ronald Sipayung pada Selasa (29/4/2025).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler