Rabu, 19 November 2025

Murianews, Malang – Seorang ibu berinisial AP (33), warga Tlogomas, Kota Malang, Jawa Timur melaporkan mantan suaminya yang berinisial S ke Polisi. S diduga menjual bayi AP yang masih berusia delapan bulan.

Kuasa hukum AP, Didik Lestariyono mengatakan, kasus ini bermula ketika AP menitipkan anaknya yang berinisial R kepada mantan suaminya dengan harapan S memiliki rasa tanggung jawab sebagai ayah.

Namun, AP kemudian mendapati kenyataan pahit bahwa anaknya telah diasuh oleh orang lain.

”Jadi maksud awal AP menitipkan anaknya ini agar suaminya itu punya rasa memiliki. Bahwa bayi yang masih usia 8 bulan itu adalah anak kandungnya, darah dagingnya,” ujar Didik dikutip dari Detikjatim.com, Rabu (14/5/2025).

Didik mengungkapkan, AP dan S telah resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan, meskipun saat ini S masih mengajukan banding.

Sebelumnya, hubungan keduanya memang kerap diwarnai perselisihan hingga akhirnya pisah ranjang. Bahkan, S disebut meninggalkan AP saat sedang mengandung dan tidak mendampingi proses persalinan.

Setelah dititipkan, Didik menduga S menyerahkan bayi R kepada seseorang yang tinggal di sebuah perumahan elit di Kota Malang.

AP yang mengetahui keberadaan anaknya di tangan orang lain telah berupaya untuk mengambil kembali buah hatinya.

Dikeroyok warga...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler