Jatim Bakal Gelar Dua Kali Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya
Cholis Anwar
Rabu, 28 Mei 2025 09:57:00
Murianews, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak dengan membebaskan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan program pemutihan pajak ini akan dilaksanakan dua kali sepanjang tahun 2025.
”Ada pemutihan pajak administrasi,” kata Khofifah dikutip dari Detikjatim.com, Rabu (28/5/2025).
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur akan digelar dalam dua tahap. Hal ini untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.
Tahap pertama akan berlangsung mulai Juli hingga September 2025. Tahap pertama ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Tahap kedua akan dilaksanakan mulai Oktober hingga Desember 2025. Pemutihan pajak kendaraan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
”Jadi, pemutihan administrasi itu kan nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama. Kemudian, dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, yakni Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua,” jelas Khofifah.
Program pemutihan ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB. Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).



